Dinas
Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga dan
peningkatan prestasi olahraga untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan
pemerintah Daerah. Dispora dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di
atas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan
kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembanganpemuda, pembudayaan olahraga
dan peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan
kebijakan dibidang pemberdayaan dan pengembanganpemuda, pembudayaan olahraga
dan peningkatan prestasi olahraga;
- penyusunan
norma, standar, prosedur dan kreteria dibidangpemberdayaan dan pengembangan
pemuda, pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
- pemberian
bimbingan teknis dan supervisi dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda,
pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan dibidang pemberdayaan dan pengembangan pemuda,
pembudayaan olahraga dan peningkatan prestasi olahraga;
- pelaksanaan
administrasi Dinas;
- pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.